Ini Alasan CBDK Buyback Saham 2026

Ini Alasan CBDK Buyback Saham 2026

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) berencana merogoh kocek maksimal Rp250 miliar untuk membeli kembali (buyback) saham pada 2026-landbank.id-

Jakarta, landbank.co.id- PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) berencana merogoh kocek maksimal Rp250 miliar untuk membeli kembali (buyback) saham pada 2026.

Emiten properti berkode saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini mengaku bahwa buyback saham bergulir paling lama tiga bulan.

Pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, yaitu terhitung mulai 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026,” dikutip dari keterbukaan informasi PT Bangun Kosambi Sukses Tbk.

Manajemen CBDK menerangkan, terhitung sejak awal 2026 hingga 19 Agustus 2026, harga saham Perseroan tercatat mengalami penurunan dalam kisaran hingga 57 persen, sedangkan pada periode yang sama Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun kisaran hingga 26 persen.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, pembelian kembali saham dimaksudkan untuk membantu mengurangi tekanan jual di pasar pada saat indeks harga saham sedang berfluktuasi, sekaligus memberikan indikasi kepada investor bahwa Perseroan memandang harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental dan nilai intrinsik Perseroan,” urai manajemen CBDK.

BACA JUGA:NICE PIK 2 Fondasi Pertumbuhan Jangka Panjang CBDK

Pembelian kembali saham merupakan langkah Perseroan dalam merespons kondisi pasar modal yang berfluktuasi, khususnya pergerakan IHSG yang dipengaruhi oleh faktor eksternal dan sentimen pasar.

Melalui pelaksanaan pembelian kembali saham, Perseroan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara fundamental Perseroan dan kondisi pasar, mengoptimalkan struktur permodalan, serta mempertahankan tingkat kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan terhadap Perseroan.

“Pembelian kembali dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif,” kata manajemen CBDK. 

Pembelian kembali atas saham Perseroan juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, dimana saham tresuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi pembelian kembali saham secara bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

BACA JUGA:BNI Tebar Promo KPR Griya di Danantara Housing Expo 2026, DP Mulai 1%

Sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian kembali saham berasal dari optimalisasi kas internal Perseroan. Menurut manajemen CBDK, sumber pendanaan ini telah memenuhi ketentuan POJK 29/2023, yaitu pertama, tidak memengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo. Kedua, menggunakan dana internal Perseroan. Ketiga, bukan merupakan dana hasil initial public offering (IPO), dan keempat, bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.

Manajemen CBDK juga menyatakan bahwa  buyback saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menunjuk satu anggota BEI, yakni PT Ciptadana Sekuritas Asia.