Dari Jakarta, Surat untuk “Maha Guru Keadilan” John Rawls
Bukan karena malas bekerja, melainkan karena harga tanah dan rumah telah mengusirnya jauh dari ruang berekonomi tempat dia mencari nafkah. Jakarta ialah “kedai” bagi si ibu.
Lihat pula seorang buruh yang mengontrak kamar berukuran tiga kali tiga meter bersama istri dan dua anaknya. Kos-kosan sewa menjamur, bukan oleh inisiatif pemerintah.
Di ruangan sempit itulah mereka berhuni: tidur, belajar, memasak, dan bercita-cita. Juga, ber-Indonesia.
Baca juga: Butuh Data Akurat untuk Rumah Rakyat
Lalu lihatlah para pensiunan rendahan juncto lansia rentawan (lanjut usia) yang hidup sendiri di rumah-rumah tidak layak huni.
Meskipun konstitusi tertulis hasil amandemen formal UUD NRI 1945 menjamin hak mereka untuk hidup sejahtera.
Bukan hanya menjamin hak sosial-konstitusional itu di atas kertas berkop burung garuda, tapi menjamin dipenuhi (to fulfill) di bumi ibu pertiwi.
Jika keadilan adalah fairness, bukankah pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah: di mana mereka tinggal?
Tuan Rawls,
Saya berani mengeklaim, konstitusi Indonesia memilih frasa yang menarik.
Pasal 28H ayat (1) tidak menggunakan istilah “hak atas rumah”. UUD NRI 1945 itu berani bijak menggunakan istilah yang lebih luas dan lebih manusiawi: hak untuk bertempat tinggal.
Perbedaan satu frasa ini tampak kecil, tetapi sesungguhnya revolusioner. Studi saya menyebutnya: konstitusional progresif, yang tidak lebih bold-view daripada konstitusional revolusioner (saya sebut: Konstitusioner), yang sedang amba timbang-timbang di bawa ke MK.
Rumah adalah benda.
Bertempat tinggal adalah keadaan manusia.
Rumah adalah objek.