Mengenal Badan Bank Tanah di Indonesia, Ada Enam Tugas
Jakarta, landbank.co.id– Ketika Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diketok, sinyal lahirnya badan yang mengurusi bank tanah (land bank) kian menguat.
Setahun kemudian, sinyal itu tambah kuat ketika lahir Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Lantas, seperti apa Badan tersebut?
Mengutip PP No 64 Tahun 2021, Bank Tanah mempunyai enam fungsi, yakni mencakup perencanaan, perolehan tanah, dan pengadaan tanah.
Selain itu, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi itu Bank Tanah mempunyai enam tugas yang terdiri atas pertama, melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
Kedua, melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain.
Ketiga, melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung.
Keempat, melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah.
Kelima, melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan keenam, melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Mari kita lihat tugas-tugas tersebut.
Untuk tugas perolehan tanah, sumbernya berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Lalu, tanah dari pihak lain.
Khusus untuk tanah hasil penetapan pemerintah terdiri atas tanah negara yang berasal tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, dan tanah timbul.