Jakarta, landbank.co.id- Saat ini Indonesia memiliki Badan Bank Tanah.
Badan itu hadir sebagai amanat Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diketok dan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Mengutip PP No 64 tahun 2021, dalam pengelolaan tanah, Badan tersebut memiliki kegiatan berupa pengembangan tanah, pemeliharaan dan pengamanan tanah, dan pengendalian tanah.
Untuk pengembangan tanah meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan permukiman, Lalu, peremajaan kota dan pengembangan kawasan terpadu.
Selain itu, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana dan prasarana lain, pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha Bank Tanah, dan dan proyek strategis nasional.
Terkait pengembangan tanah dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.
Sementara itu, untuk pembangunan dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
Tinggalkan Balasan