ITC Mangga Dua Ikut Andil Pasarkan Produk Lokal

Pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dinilai ikut andil dalam memasarkan produk lokal, termasuk membangun budaya mendaftarkan merek sendiri/foto: sml

Jakarta, landbank.co.id- Pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dinilai ikut andil dalam memasarkan produk lokal, termasuk membangun budaya mendaftarkan merek sendiri.

Bahkan, sebanyak 75 penyewa (tenant) ITC Mangga Dua yang dibawah naungan Sinar Mas Land, didapuk penghargaan atas konsistensi menjual produk dengan merek sendiri yang terdaftar.

Bacaan Lainnya

Kriteria utama penerima penghargaan bagi tenant ITC Mangga Dua itu adalah mereka yang menggunakan merek dagang sendiri, tidak menggunakan unsur merek terkenal milik pihak lain, dan menjual minimal 80 persen produk asli atau hasil produksi sendiri.

“Legalitas dan pemasaran produk lokal yang terjamin akan menstimulasi iklim usaha yang kompetitif dan sehat, mengakselerasi inovasi, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha,” kata Arie Ardian Rishadi, direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dikutip dari siaran pers Sinar Mas Land, Jumat, 23 Mei 2025.

Penghargaan diberikan setelah Tim gabungan DJKI, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, pengelola ITC Mangga Dua, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua melakukan sosialisasi, survei, pemantauan, dan evaluasi langsung terhadap tenant di ITC Mangga Dua.

Pemberian penghargaan itu dikemas dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca juga: Sah! Living World Grand Wisata Bekasi Dibuka Hari Ini 22 Februari 2025

Kegiatan itu hasil kolaborasi DJKI Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama manajemen ITC Mangga Dua.

“Kekayaan Intelektual merupakan aspek fundamental yang tidak hanya menjamin hak-hak para kreator dan pelaku usaha, namun juga esensial bagi penguatan ekonomi nasional,” ujar Arie.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat barang palsu.

Menurut Arie, apa yang dilakukan ITC Mangga Dua bersama para tenant terpilih ini adalah contoh nyata bagaimana pusat perbelanjaan dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadi garda terdepan mendukung produk lokal.

“Kolaborasi seperti ini patut diapresiasi dan kami harap menjadi inspirasi untuk direplikasi di pusat-pusat niaga lainnya demi kemajuan Indonesia,” tutur dia.

Dalam sesi sosialisasi, DJKI mengingatkan akan bahaya dan dampak serius dari peredaran barang palsu, baik terhadap pelaku usaha maupun negara.

Baca juga: Sinar Mas Land Dukung Patih Indo Travel Fair di Grand ITC Permata Hijau

Bagi pedagang, penjualan barang palsu akan memberikan dampak kerugian reputasi dan kepercayaan konsumen. Pedagang juga menghadapi risiko hukum karena  penjualan barang palsu melanggar Undang-Undang Kekayaan Intelektual dan dapat berujung pada penyitaan barang, sanksi administrasi, hingga tuntutan pidana.

Pos terkait