Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga reforma agraria.
Mengutip PP No 64 Tahun 2021, Bank Tanah mempunyai enam fungsi, yakni mencakup perencanaan, perolehan tanah, dan pengadaan tanah.
Selain itu, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi itu Bank Tanah mempunyai enam tugas yang terdiri atas pertama, melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
Kedua, melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain.
Ketiga, melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung.
Keempat, melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah.
Kelima, melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan keenam, melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
(*)