Landbank.co.id
Beranda Nasional PT Timah Gandeng Badan Bank Tanah untuk Kepastian Hukum Aset Tanah

PT Timah Gandeng Badan Bank Tanah untuk Kepastian Hukum Aset Tanah

Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja yang disaksikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis, 9 November 2023/foto: timah.com

Jakarta, landbank.co.id – Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja yang disaksikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis, 9 November 2023.

Selain dengan Bank Tanah, Dani Virsal juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung I Made Daging

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, PT Timah Tbk bekerja sama dengan ATR BPN dalam hal ini Bank Tanah untuk memberikan kepastian hukum atas aset dan tanah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Perjanjian kerja sama ini ini sebagai upaya penyelamatan aset PT Timah Tbk baik sebelum ditambang dan sesudah ditambang dalam hal ini IUP, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” kata Hadi Tjahjanto dikutip laman timah.com, Kamis, 9 November 2023.

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah konkret PT Timah Tbk dalam menyelamatkan aset negara sehingga tanahnya bisa diregistrasi. Sehingga jelas kepemilikan dan peruntukannya.

“PT Timah Tbk mengamankan tanah negara untuk mendapatkan registrasi tanah. Sehingga jika ke depannya PT Timah Tbk ingin mengembangkan usaha di atas IUP juga bisa diberikan izin. Sebetulnya ini langkah untuk menyelamatkan tanah negara untuk kepentingan negara yang jadi bagian dari tugas negara,” tutur dia.

Baca Juga:  Ini Kabar Terbaru Pembangunan Tol Jakarta Cikampek II

Dengan adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat mempermudah PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan dan menghindari permasalahan tumpang tindih lahan dan memberikan kepastian hukum bagi PT Timah Tbk untuk menambang di atas IUP.

“Kami apresiasi PT Timah Tbk mengajak kementerian ATR BPN dan Badan Bank Tanah bekerjasama sertifikasi dan pemanfaatan lahan-lahan sebelum dan setelah ditambang. Agar kawasan IUP PT Timah Tbk dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari. Sehingga PT Timah Tbk memiliki kepastian hukum tanah itu bisa ditambang dan atas tanah di IUP,” jelasnya.

Kepala BPN Babel I Made Daging mengatakan, Perjanjian Kerja Sama BPN Babel dan Bank Tanah dengan PT Timah Tbk bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertanahan dan sertifikat tanah dapat berkalan dengan baik.

“Kerja sama ini bertujuan agara penggunaan serta pemanfaatan ruang IUP PT Timah Tbk bisa berjalan dengan serasi, tertib dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat bangsa dan negara,” jelasnya.

Halaman: 1 2

Iklan