Landbank.co.id
Beranda Nasional Ada 126 Juta Bidang Tanah Harus Disertifikasi

Ada 126 Juta Bidang Tanah Harus Disertifikasi

Saat ini ada sekitar 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Saat ini ada sekitar 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri Kementerian ATR/BPN Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa hingga saat ini tercatat 107,5 juta bidang tanah sudah didaftarkan.

Dari jumlah tersebut, jelas Raja juli Antoni, sebanyak 87,5 juta bidang tanah telah bersertifikat.

Sementara itu, Raja Juli Antoni membagikan 500 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga:  Investor Asing Masuk IKN Rp50 Triliun, Ada Hotel dan Mal

“Secara serentak seluruh Indonesia, Bapak Presiden menyerahkan sebanyak 2,5 juta sertifikat tanah pada masyarakat, termasuk yang sekarang di Bangkalan yang berjumlah sebanyak 500 sertifikat ini,” kata dia dikutip Antara, Rabu, 6 Desember 2023.

Jutaan sertifikat yang diserahkan, merupakan bagian dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) proses pendaftaran tanah pertama kali secara gratis yang dilakukan secara massal.

“Dengan program ini, yang awalnya hanya mampu melakukan sertifikasi 500 ribu dalam setahun, sekarang sudah mampu 6-7 juta layanan,” ujar Antoni.

Halaman: 1 2

Iklan