Jakarta, landbank.co.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Mengutip laman ATR/PBN, sejak muncul polemik, di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga total 280 sertifikat.
Dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 yang ada di dalam garis pantai dan 222 di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan, sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN dilansir laman ATR/BPN, Sabtu, 22 Februari 2025.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Pantura Tangerang, Banten
Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.
Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Begini Mitigasi BTN soal Sertifikat Bermasalah
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” ujar Nusron.
(*)