Jakarta, landbank.co.id– Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus melakukan pemantauan keterhunian rumah subsidi.
Mengutip laman resmi BP Tapera, pemantauan itu salah satunya dilakukan terhadap rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pada 2023, BP Tapera telah melakukan pemantauan keterhunian rumah FLPP dengan hasil capaian lebih besar dari target yang ditetapkan.
Hasil pemantauan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berskema FLPP per Desember 2023 yang dilaporkan dan divalidasi dalam e-Monev Tahun 2023 sebanyak 70.422 rumah. Angka itu setara dengan sekitar 113,58% dari target 62.000 rumah terpantau.
Sebaran pemantauan dilaksanakan di 77 kabupaten/kota di 28 provinsi dan tercapai sebesar 148,08% dari target di 52 kabupaten/kota.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BP Tapera, tercatat valid sebanyak 65.162 atau sebesar 92,3% rumah dihuni sesuai ketentuan.
Sekalipun demikian, BP Tapera masih menemukan adanya rumah yang tidak dihuni oleh penerima manfaat.
Ketidakhunian tersebut disebabkan oleh lima aspek yang mencakup, pertama, aspek keluarga sebanyak 29,19%.
Di dalam aspek ini sejumlah alasan yang membuat penerima manfaat belum menempati rumahnya antara lain karena tinggal dengan orang tua untuk sementara waktu karena untuk merawat orang tua yang sedang sakit.
Lalu, masih tinggal di tempat tinggal lama (keluarga) menunggu anak sekolah naik kelas baru kemudian pindah ke rumah baru (yang diperoleh dari FLPP), dan menunggu istri melahirkan baru kemudian pindah ke rumah baru.
Kedua, aspek pekerjaan sebesar 26,19%. Alasan di dalam aspek ini antara lain adalah pindah tempat kerja, masih dalam masa dinas pascapendidikan militer, masih harus tinggal di asrama, dan sedang dinas ke luar kota.
Ketiga, aspek ekonomi sebesar 17,66%. Aspek ini antara lain masih tinggal di kontrakan lama karena untuk menyelesaikan masa sewa di kontrakan lama. Lalu, masih mengumpulkan uang untuk biaya pindah dari tempat tinggal lama ke rumah baru (yang diperoleh dari FLPP).
Keempat, aspek hunian/perumahan sebesar 11,06%. Alasan di dalam aspek ini antara lain belum dihuni karena sedang renovasi (penambahan dapur).
Kelima, aspek lainnya sebesar 15%. Alasan di dalam aspek ini di antaranya karena MBR penerima manfaat meninggal dunia.
Lalu, tidak dihuni karena sudah pelunasan dipercepat (sudah bukan MBR), dan masih perlu tambahan waktu untuk pindah tempat tinggal.
“Hasil dari proses pemantauan dan evaluasi merupakan masukan untuk proses perencanaan kedepan, untuk itu BP Tapera selaku operator berkewajiban untuk menyampaikan saran perbaikan yang diperlukan kepada semua pihak-pihak terkait dalam penyaluran dana tersebut,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dilansir laman tapera.go.id.
(*)