Jakarta, landbank.co.id– PT PakuanT bk (UANG) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen (RUPSLB Independen), Senin, 30 September 2024.
RUPSLB UANG itu akan berlangsung di Club House PT Pakuan Tbk di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Mengutip keterbukaan informasi PT Pakuan Tbk, terdapat dua mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB tersebut.
Pertama, persetujuan penandatanganan Perjanjian Kredit dan Dokumen Agunan dengan PT Bank Central Asia Tbk.
Menurut manajemen UANG, aksi korporasi itu merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17).
Selain itu, transaksi afiliasi sebagimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42).
Agenda kedua RUPSLB adalah Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki Perseroan sebesar 51 persen.
Aksi korporasi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.
“Mata acara ke-1 dan ke-2 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan (ii) POJK 17 juncto POJK 42,” jelas manajemen UANG.
Dalam keterbukaan informasi itu disebutkan bahwa yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 6 September 2024, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Selain itu, para pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat tersebut, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah.
“Para Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara,” bunyi keterbukaan informasi itu.
(*)