Tok! Aturan Baru BSU Ditetapkan, Pekerja Gaji di bawah Rp3,5 Juta Dapat Rp600 Ribu

Ilustrasi uang rupiah./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja dan buruh bergaji rendah.

Program ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin, 2 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam beleid tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan disalurkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600 ribu.

Langkah ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya, di mana bantuan hanya direncanakan sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan untuk meningkatkan nominal BSU menjadi dua kali lipat, sebagai bentuk kompensasi atas pembatalan program diskon tarif listrik.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 dalam Permenaker No. 5/2025, penerima BSU harus memenuhi tiga syarat utama:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.

BSU tidak berlaku untuk:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN),
  • Prajurit TNI,
  • Anggota Polri,
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.

BSU Cair Juni-Juli 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa BSU akan mulai disalurkan pada Juni dan Juli 2025. Program ini akan menyasar 17,3 juta pekerja swasta dan 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

“Kemnaker akan mengimplementasikan program BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600 ribu,” jelas Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Presiden dikutip landbank.co.id via daring Rabu, 4 Juni 2025.

Pos terkait