Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Tentang Pekerja dan Tapera yang Jarang Orang Tahu

Tentang Pekerja dan Tapera yang Jarang Orang Tahu

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Beberapa hari ini mencuat perbincangan tentang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Perbincangan di masyarakat itu terutama terkait dengan iuran pekerja sebesar 3 persen yang dijadikan tabungan di BP Tapera.

Oh ya, iuran 3 persen itu mencakup 2,5 persen dipikul oleh pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan alias pemberi kerja.

Khusus untuk pekerja mandiri, iuran sebesar 3 persen itu dipikul sendiri.

Lantas, siapa saja pekerja yang dimaksud sehingga harus membayar iuran kepada BP Tapera?

Mari kita Simak.

Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut PP No 25 tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 itu disebutkan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Nah, pekerja yang dimaksud adalah meliputil calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia. Lalu, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, dan pekerja/buruh badan usaha milik desa.

Baca Juga:  Belum Habis 2023, Penyaluran FLPP BP Tapera Sudah Ludes

Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik swasta serta pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Oh ya, dalam hal peserta pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, pemberi kerja yang lama dan pemberi kerja yang baru wajib melaporkan pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.

Hal yang juga perlu dicatat adalah bahwa pemberi kerja mendaftarkan pekerjaya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP No 25 tahun 2020.

Oh ya, PP No 25 tahun 2024 baru saja disempurnakan lewat PP No 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken oleh Jokowi pada 20 Mei 2024.

Salah satu penyempurnaan itu adalah tentang dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Halaman: 1 2

Iklan