Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah memastikan segera membuka pendaftaran bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pembukaan seleksi CASN, CPNS, dan PPPK ditargetkan pada Juni atau Juli 2024
Pembukaan pendaftaran ini bisa resmi dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan formasi pegawai ASN.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah akan melaksanakan penerimaan CPNS tahun 2024 ini.
Selain CPNS, penerimaan juga akan dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas bagaimana syarat CPNS 2024? Yuk simak berikut ini.
Bagi para peserta CPNS, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diketahui, hal itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian syarat pendaftarannya:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan Rohani
- Peserta tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(*)