Perhatian Terhadap Pekerja Informal Masih Kental

Perhatian Terhadap Pekerja Informal Masih Kental

Salah satu bank penyalur KPR FLPP, yakni PT Bank Syariah Nasional (BSN) mengaku bahwa punya komitmen tinggi terhadap kalangan segmen non-fix income.

“Selama empat tahun terakhir BSN telah menyalurkan pembiayaan KPR subsidi sebanyak 155.244 unit, porsi non-fix income sebesar 11 persen,” papar Putri Alfarista Lufianingrum, mortgage financing division head  PT Bank  Syariah Nasional.

Dia menambahkan, penyaluran KPR FLPP untuk kalangan pekerja informal BSN terus meningkat.

“Pada 2025 sekitar 9.ribuan unit, harapannya bisa mencapai 10 ribu unit untuk tahun 2026,” jelas Putri.

Putri menjelaskan, terdapat tiga skema pembiayaan perumahan untuk segmen non-fixed income, yakni KPR step-up installment, pembiayaan berbasis komunitas, dan skema saving plan KPR.

Khusus skema saving plan KPR ditujukan kepada nasabah “Underserve” atau yang belum memenuhi persyaratan bank pada saat pengajuan pembiayaan awal (memiliki riwayat pembiayaan selain lancar), namun memiliki kesungguhan dan kapasitas repayment.

Baca juga: Fakta FLPP Bank Syariah Nasional Digemari Generasi Z

Lalu, nasabah menabung selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, jumlah tabungan minimum setiap bulannya sebesar 120 persen dari estimasi angsuran KPR per bulan.

 

Perhatian Pengembang

Di sisi lain, Nelly Suryani ‘Maria’, wakil ketua umum DPP Realestat Indonesia (REI), menyatakan bahwa komitmen pihaknya terhadap Pembangunan rumah subsidi terus bergulir.

Selaku asosiasi developer tertua di Indonesia, jelas dia, komitmen REI cukup teruji, termasuk menaruh perhatian terhadap pekerja informal.

“REI konsisten sebagai developer yang merealisasi FLPP terbesar dengan kontribusi sekitar 42 persen, walau belakangan ini turun karena sejumlah faktor,” kata Maria.

Baca juga: Pekerja Informal Warga Muhammadiyah Bisa Dapat Rumah Subsidi, Simak Kabar dari BTN Ini

Dia menambahkan, kalangan MBR disiplin membayar cicilan, tidak ada non performing loan (NPL), kecuali jika sang MBR berhenti bekerja atau dipecat dari tempat bekerjanya.