REI Menilai Pembentukan BP3 Tidak Relevan

Rencana awal pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) adalah sebagai lembaga ex officio untuk memudahkan koordinasi/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat pembangunan perumahan tidak relevan, karena sudah ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Sudah ada kementerian khusus dan saat ini pemerintah sudah memberlakukan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS). Jadi wacana adanya BP3 sangat tidak efisien,” kata Joko Suranto dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, rencana awal pembentukan BP3 adalah sebagai lembaga ex officio untuk memudahkan koordinasi, mengingat sektor perumahan ini melibatkan setidaknya lima kementerian terkait.

Tetapi dengan telah adanya Kementerian PKP yang khusus mengurus permukiman, BP3 menjadi tidak relevan, tidak dibutuhkan dan tidak efisien untuk dibentuk.

Dia menilai, rencana pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan melalui pemberlakuan hunian berimbang cukup dilakukan oleh Kementerian PKP yang memiliki fungsi dan kewenangan lebih kuat dibandingkan BP3.

Baca juga: Mari Mengenal Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Selain itu, keberadaan BP3 justru berpotensi memunculkan dualisme kebijakan dan menumbuhkan kembali pengaturan oleh banyak lembaga di industri properti termasuk perumahan.

“Oleh karena itu, kami berpendapat aturan hunian berimbang cukup diatur dan dikelola oleh Kementerian PKP, sehingga tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan kebijakan,” kata Joko Suranto.

Berkaitan dengan akan diterapkan hunian berimbang, ujar Joko pula, secara prinsip REI tidak menolak karena aturan tersebut adalah satu kewajiban yang diatur undang-undang.

Tetapi dalam perjalanannya selama 13 tahun, hunian berimbang ternyata belum dapat terealisasi.

Baca juga: Cerita BP3 dan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Oleh karena itu, selain lewat satu pintu regulator, skema aturan hunian berimbang harus realistis untuk diterapkan.

REI pun menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah agar hunian berimbang dapat diterapkan seperti revisi regulasi, agar hunian berimbang untuk skala besar dapat dilaksanakan pada lokasi lain baik lintas kabupaten maupun lintas provinsi.

Pos terkait