Profil Pengusaha Kakap Murdaya Widyawimarta Poo, Pemilik Pondok Indah Mall

Foto: Instagram @altrak1978.

Jakarta, landbank.co.id – Pengusaha properti ternama Tanah Air, Murdaya Widyawimarta Po, yang dikenal juga dengan nama Murdaya Poo, meninggal dunia pada hari Senin, 7 April 2025.

Kabar duka tersebut diumumkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) melalui akun Instagram resmi mereka, @dppwalubi_pusat.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahan tersebut, DPP Walubi menyampaikan pesan belasungkawa:
“Sabbe sankhara annica,” yang berarti segala sesuatu di dunia ini adalah sementara.

“Segenap jajaran Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia turut berduka cita atas meninggalnya bapak Murdaya Widyawimarta Po, semoga kebijakan semasa hidup mendiang mengkondisikan terlahir di alam Bahagia,” tulis DPP Walubi.

Murdaya Widyawimarta Po, yang lahir di Blitar pada 12 Januari 1946, adalah salah satu pengusaha sukses di Indonesia.

Ia dikenal luas sebagai pemilik Pondok Indah Mall (PIM) melalui perusahaan yang didirikannya, PT Metropolitan Kentjama Tbk (MKPI), pada 29 Maret 1972.

Selain itu, Murdaya juga adalah pendiri Central Cipta Murdaya Group, yang bergerak di berbagai sektor, termasuk investasi perkebunan kelapa sawit, produsen kayu lapis, serta teknik dan IT.

Murdaya Poo merupakan suami dari Siti Hartati Murdaya, yang tercatat sebagai orang terkaya ke-14 di dunia versi majalah Forbes.

Sebagai seorang pengusaha dan mantan politisi, Murdaya pernah menjabat sebagai anggota DPR Komisi III Fraksi PDI-P pada periode 2004-2009.

Menurut Forbes, kekayaan Murdaya Poo pada suatu waktu mencapai US$1,1 miliar atau sekitar Rp16,47 triliun (dengan kurs Rp14.976 per dolar AS).

Pencapaian tersebut menempatkan Murdaya Poo di peringkat 1605 sebagai orang terkaya di dunia pada 2019 dan dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2018.

Kepergian Murdaya Widyawimarta Po meninggalkan kenangan mendalam bagi dunia usaha Indonesia. Semoga segala amal dan kebijakan beliau selama hidup menjadi warisan yang berharga bagi banyak orang.

(*)

Pos terkait