Persyaratan yang diajukan bank kepada calon debitur bahkan dinilai relatif ketat. Misal, data pribadi, kemampuan bayar, termasuk apakah calon debitur punya permasalahan terhadap pinjaman lain.
Maklum, prinsip dasar perbankan tentang kehati-hatian (prudent) menjadi nafas bagi sektor itu. Apalagi jika terkait KPR subsidi yang notabene sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias duit rakyat.
Mitigasi risiko penyaluran KPR menjadi penting guna menutup celah serapat mungkin dari oknum nakal di bergai lini, baik di kalangan konsumen, pengembang, maupun perbankan.
“Kalau oknum adalah hal yang tidak terhindarkan di setiap hal,” kata Bambang Ekajaya, wakil ketua umum DPP Realestat Indonesia (REI) kepada landbank.co.id, baru-baru ini.
Karena itu, tambah dia, REI berusaha memitigasi dengan cara mulai dari seleksi anggota yang lebih ketat agar yang masuk adalah developer-developer baik yang terpercaya.
Baca juga: Dukung Asta Cita, APERSI Giatkan Sertifikasi Kompetensi di Sektor Perumahan
“Dengan sistem rekomendasi dari developer lama untuk calon anggota yang baru,” tegas Bambang.
Nelly Suryani ‘Maria’, wakil ketua umum DPP REI, menambahkan, namanya juga manusia, ada saja oknum pengembang tercela.
“Tapi, kita memitigasi dengan membangun moral pengembang lewat kegiatan seperti rakernas dan diklat untuk mendapatkan sertifikasi pengembang,” jelas Maria.
Dalam pandangan Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Harry Endang Kawidjaja, mitigasi KPR sudah dilakukan oleh pengembang dan bank.
“Mitigasi risiko sudah ada dari pengembang dan bank, walau ada juga oknum pengembang nakal,” kata dia, dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Milenial dan Gen Z Wajib Tahu! Begini Tips Beli Rumah KPR Komersial
Dalam pandangan pengamat hukum properti Muhammad Joni, andil oknum developer nakal dalam penyaluran KPR tergantung dari integritas dan reputasi yang bersangkutan.
“Maka perlu pengawasan publik dan kepatuhan kepada aturan hukum,” kata dia kepada landbank.co.id, baru-baru ini.
Karena itu, tegas dia, perlu adanya sistem kontrol yang ketat dan sanksi tegas.
“Bagi yang macam-macam, say good bye, black list, pengurusnya maupun pihak yang berkepentingan, interest ownership,” tegas Joni.
Baca juga: Maruarar Sirait Gandeng KPK, Bersihkan Praktik Korupsi di Program Pembangunan Rumah Subsidi
(*)





