Pelaku Usaha UMK Wajib Tahu: Begini Cara Lengkap Melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko

Foto: dok. LKPM

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) terus mendorong kemudahan pelaporan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Salah satu kewajiban penting yang harus dilakukan pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Bacaan Lainnya

Berikut ini langkah-langkah lengkap untuk menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko:

1. Login ke OSS

  • Pelaku usaha dapat mengakses situs https://oss.go.id, lalu klik tombol “MASUK”. Selanjutnya, masukkan username dan password yang telah terdaftar.

2. Akses Menu Pelaporan LKPM

  • Setelah berhasil login, pilih menu PELAPORAN kemudian klik LAPORAN LKPM.
  • Tekan tombol PELAPORAN untuk mulai mengisi laporan.

3. Buat Laporan Baru

  • Masuk ke bagian “LKPM untuk Pelaku UMK” dan klik BUAT LAPORAN.
  • Di sini, pengguna dapat melihat daftar laporan yang telah dikirim pada periode sebelumnya.

4. Pilih dan Periksa Data Kegiatan Usaha

  • Centang data kegiatan usaha yang akan dilaporkan, kemudian klik SELANJUTNYA.
  • Sistem akan menampilkan informasi seperti data kegiatan, rencana dan realisasi penanaman modal, status izin, serta persyaratan dasar UMKU.

Pos terkait