Perluasan Tarif Hak Cipta Gratis Perkuat Ekosistem Ekraf

Perluasan Tarif Hak Cipta Gratis Perkuat Ekosistem Ekraf

Perluasan tarif hak cipta Rp0 (nol rupiah) alias gratis dinilai memerkuat ekosistem ekonomi kreatif (ekraf)-landbank.id-kementerian ekraf

Jakarta, landbank.co.id – Tak hanya mendukung, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) juga menilai bahwa perluasan tarif hak cipta Rp0 (nol rupiah) alias gratis memerkuat ekosistem ekonomi kreatif (ekraf).

Kebijakan tarif hak cipta gratis dinilai membuka akses lebih luas bagi pelaku ekraf untuk melindungi karya ciptanya tanpa terbebani biaya pencatatan yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyambut positif keputusan tarif hak cipta gratis. 

BACA JUGA:Kementerian Ekraf Gandeng Lippo Malls

Menurut dia, kebijakan tarif Rp0 sangat membantu talenta kreatif dalam melindungi karya cipta produk kreatifnya, sehingga kelak akan mendorong semakin banyak produk kreatif yang dihasilkan dan dikomersialisasikan dengan aman.

“Perluasan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta menjadi langkah positif dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka,” ujar Menteri Ekraf, di Jakarta, baru-baru ini.

Perluasan kebijakan tersebut bermula dari usulan Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026. Usulan itu kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

BACA JUGA:Saat Wamen Ekraf Puji Jemana Murti Bali

Perluasan tarif tersebut mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer. 

Langkah ini menjadi upaya penting dalam memperluas akses layanan KI, sekaligus memerkuat pelindungan karya bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perluasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi para pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas. 

BACA JUGA:Kementerian Ekraf dan TikTok Go Perluas Akses Pasar Pegiat Ekonomi Kreatif

Kebijakan ini juga menindaklanjutin aspirasi para pencipta di luar bidang lagu dan musik yang mengharapkan kemudahan serupa.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, beberapa waktu lalu.