Daftar Geopark Indonesia yang Meraih Green Card UNESCO
BACA JUGA:7 Wisata Alam di Bogor yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Akhir Pekan Bersama Keluarga-landbank.id-kemenpar
Jakarta, landbank.co.id– Hasil sidang ke-11 Dewan UNESCO Global Geoparks (11th Session of the Council of the UNESCO Global Geoparks 2026) di Paris, Prancis, 2–4 November 2026 melahirkan Green Card (Kartu Hijau) bagi lima geopark di Indonesia.
Kelima geopark yang meraih Green Card setelah melalui proses revalidasi dalam sidang tersebut adalah Belitong, Merangin Jambi, Ijen, Raja Ampat, dan Maros-Pangkep.
Selain itu, dalam sidang yang sama dinyatakan bahwa Bojonegoro lolos sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) baru.
BACA JUGA:Kemenpar Fasilitasi Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kualitas tata kelola geopark, menjaga kelestarian warisan geologi, serta mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 5 November 2026, mengapresiasi capaian tersebut.
Menurut Menpar, pengakuan UNESCO bukan sekadar penghargaan internasional, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan kekayaan alam, geologi, dan budaya Indonesia tetap lestari serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA:Jurus Menpar Soal Raja Ampat
“Status geopark dunia harus dijaga melalui tata kelola yang kuat, konservasi yang nyata, dan pelibatan masyarakat lokal. Kita ingin keberadaan geopark tidak hanya menjadi kebanggaan Indonesia di tingkat dunia, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti.
Adapun Geopark Ranah Minang Silokek yang juga diusulkan sebagai UGGp baru diberikan kesempatan selama dua tahun untuk melengkapi rekomendasi UNESCO Global Geopark.
Status Green Card
Status Green Card bagi Belitong, Merangin Jambi, Ijen, Raja Ampat, dan Maros-Pangkep ditentukan melalui mekanisme pemungutan suara oleh Anggota Dewan Geopark Dunia dalam sidang tersebut.
BACA JUGA:Turis Bejibun, Kemenpar Rangkul Pelaku Bisnis Wisata Tiongkok