Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

 

  1. Membayar BPHTB bagi Pembeli

Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di BPN.

Menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

 

  1. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

​​​​​​Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca juga: Sejumlah Perusahaan Telah Menerima Sertifikat Lahan IKN

Mengisi formulir permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di kantor BPN.

Menyerahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli.

Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Syarat-syarat balik nama setifikat tanah :

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
  • Bukti pelunasan.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sah sebelum memulai proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.

“Melalui langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” dilansir Antara.

 

(*)