Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025

Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025

Ketika itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengatakan, kehadiran PPN DTP adalah upaya mendorong peningkatan demand perumahan.

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PPN DTP menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberikan insentif kepada masyarakat.

“Selain itu, pemerintah juga memberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp4 juta dan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi Rumah Masyarakat Miskin,” kata Iwan Suprijanto, beberapa waktu lalu.

Insentif PPN DTP sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah pertama dengan harga hingga Rp2 miliar untuk rentang November 2023 hingga Juni 2024.

Selanjutnya, hingga Desember 2024 subsidi PPN DTP akan diberikan sebesar 50 persen.

Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100 persen hanya diberikan untuk Rp2 miliar pertama.

Kini, di penghujung 2024, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan insentif bagi sektor properti.

“Pemerintah melanjutkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga Hartato dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan dipantau secara daring via youtube PerekonomianRI dari Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Airlangga Hartato menerangkan, PPN DTP bagi sektor properti itu untuk produk dengan rentang harga hingga Rp5 miliar per unit.

“Sebesar Rp2 miliar ditanggung pemerintah,sedangkan Rp3 miliar dibayar (konsumen),” ujar Menko Perekonomian.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, PPN DTP untuk sektor perumahan diberikan karena perumahan memenuhi hajat hidup orang banyak.

“PPN DTP untuk sektor perumahan karena sektor ini memenuhi hajat hidup orang banyak, multiplier, dan memberi kesempatan kerja yang besar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Dia menegaskan bahwa insentif ini juga sekaligus meneruskan policy menjaga momentum pertumbuhan perumahan yang memberikan efek berganda.

“Untuk PPN DTP di sektor properti sebesar Rp2,1 triliun,” ujar Menkeu.