Site icon Landbank.co.id

MBR Penghasilan di Atas Rp6 Juta Melonjak

Pada periode enam bulan pertama 2025, MBR dengan pendapatan di atas Rp6 juta tercatat menyerap sebanyak 25.332 rumah subsidi/foto: tapera.go.id

Jakarta, landbank.co.id– Pembeli rumah subsidi dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpendapatan di atas Rp6 juta per bulan melonjak 76,70 persen pada semester pertama 2025 disandingkan dengan periode sama 2024.

Pada periode enam bulan pertama 2025, MBR dengan pendapatan di atas Rp6 juta tercatat menyerap sebanyak 25.332 rumah subsidi.

Mengutip data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), pada semester pertama 2024, angka penyerapan dari kalangan MBR berpendapatan Rp6 juta masih di level 22.774 unit.

Para MBR itu membeli rumah subsidi dengan memanfaatkan kredit pemilikan rumah berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau KPR FLPP.

Per akhir Juni 2025, nilai penyaluran KPR FLPP tercatat sebesar Rp14,99 triliun setara untuk 120.976 rumah subsidi.

Penyaluran KPR FLPP pada semester pertama 2025, dari sisi unit, naik sekitar 44,50 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2024.

Baca juga: Lebih Dari 5 Ribu Unit Wisma Atlet untuk MBR

Dari sisi nilai, kenaikkan penyaluran KPR FLPP periode enam bulan pertama 2025 jumlanya lebih besar lagi, yakni sekitar 47,39 persen.

 

Komposisi Penghasilan

Merujuk data BP Tapera, porsi penyerapan kelompok MBR berpendapatan di atas Rp6 juta terhadap total penyaluran KPR FLPP semester pertama 2025 juga meningkat.

Pada semester pertama 2024, kelompok MBR itu tercatat menyerap sebanyak 14.336 rumah subsidi atau setara dengan 17,36 persen.

Sebaliknya, per akhir Juni tahun ini melonjak ke level 25.332 unit atau setara dengan menyumbang 20,94 persen terhadap total unit yang dibiayai KPR FLPP.

Baca juga: Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR

BP Tapera mengelompokan MBR dalam enam segmen penghasilan, yakni pertama, kurang atau sama dengan Rp2 juta per bulan.

Kedua, MBR direntang Rp2-3 juta per bulan. Ketiga, kelompok MBR  berpenghasilan direntang Rp3-4 juta. Kemudian, rentang pendapatan Rp4-5 juta dan rentang Rp5-6 juta. Selain itu, kelompok MBR dengan pendapatan di atas Rp6 juta.

Pada semester pertama 2025, MBR berpendapatan di atas Rp6 juta menempati posisi ketiga terbesar penyerap KPR FLPP, sedangkan pada periode sama 2024 masih di posisi keempat.

Kelompok MBR terbesar yang menyerap KPR FLPP sepanjang Januari-Juni 2025 adalah mereka yang berpenghasilan Rp4-5 juta per bulan dengan porsi 28,23 persen.

 

Batasan Penghasilan MBR

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan kriteria dan batasan penghasilan MBR terbaru pada 17 April 2025.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi dan Batasan Penghasilan MBR

Batasan penghasilan MBR ini ditetapkan sebagai pijakan kelompok masyarakat yang berhak memeroleh rumah subsidi yang digulirkan pemerintah, termasuk untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Merujuk Permen PKP No 5/2025, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memeroleh rumah.

Lalu, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni.

Kemampuan membayar biaya pembangunan rumah layak huni dihitung dari angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan rumah swadaya. Lalu, nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.

Terkait kemampuan membayar biaya perolehan rumah layak huni dihitung dari angsuran pembiayaan perolehan rumah umum menggunakan, pertama, suku bunga dan tenor tertentu. Kedua, marjin komersial dan tenor tertentu.

Permen No 5/2025 juga menyebutkan bahwa batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya paling luas terdiri atas pertama, 36 m2 untuk pemilikan rumah umum. Kedua, 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.

Baca juga: Program Rumah Subsidi: Solusi Hunian Terjangkau bagi MBR

Di bagian lain disebutkan bahwa besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah. Zonasi wilayah itu mempertimbangkan beberapa aspek, yakni pertama, indeks kemahalan konstruksi.

Kedua, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan, ketiga, letak geografis.

Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, sedangkan besaran penghasilan ditentukan berdasarkan pertama, penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin, dan kedua, penghasilan orang perseorangan yang kawin.

Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.

Lalu, penghasilan orang perseorangan yang kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

 

Berikut ini besaran penghasilan per bulan paling banyak dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

 

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a.Umum:

Tidak Kawin Rp8.500.000

Kawin Rp10.000.000

b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000

 

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a.Umum:

Tidak Kawin Rp9.000.000

Kawin  Rp11.000.000

b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000

Baca juga: Menteri PKP Koordinasi dengan Menteri Hukum untuk Kriteria MBR Rumah Subsidi

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a.Umum:

Tidak Kawin Rp10.500.000

Kawin  Rp12.000.000

b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera  Rp12.000.000

 

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a.Umum:

Tidak Kawin Rp12.000.000

Kawin  Rp14.000.000

b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera   Rp14.000.000

 

(*)

Exit mobile version