Dalam Pilkada 2024 ini, nantinya akan ada tiga lembaga survei yang menyajikan quick count.
Ketiga lembaga yang akan menanyangkan hitung cepat itu yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Charta Politika dan Voxpol Center.
Nantinya, ketiga lembaga survei itu menginformasikan dan memberikan gambaran serta prediksi terkait hasil penghitungan suara sementara.
Sebagai informasi, quick count tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024 karena hasil resminya akan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 5.
“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Untuk melihat quick count Pilkada 2024, Anda bisa KLIK DI SINI (iNews TV).
(*)