Jakarta, landbank.co.id – Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta kini dapat mencairkan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Layanan ini memungkinkan peserta untuk memproses klaim langsung dari ponsel, tanpa perlu antre atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO yang tersedia di Play Store dan App Store ini merupakan platform resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan berbagai layanan digital kepada peserta, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT.
“Cukup lewat ponsel, klaim JHT bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis. Ini adalah bagian dari transformasi layanan kami menuju digital penuh,” ujar Imam Santoso, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Imam, batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi kini ditingkatkan menjadi Rp15 juta sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan.
“Setelah upload dokumen dan lolos verifikasi, dana bisa cair dalam 3–5 hari kerja,” tambahnya.
Program JHT dapat diklaim oleh peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja.
Peserta yang sudah mencairkan klaim juga dapat langsung mendaftar ulang sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui fitur Sertakan di aplikasi JMO.