Landbank.co.id
Beranda Nasional Kementerian PUPR Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di 10 Balai P2P

Kementerian PUPR Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di 10 Balai P2P

Sebanyak 10 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lingkungan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR siap melaksanakan antisuap/foto: kementerian pupr

Jakarta, landbank.co.id – Sebanyak 10 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) siap melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Hal tersebut dilaksanakan untuk mencegah tindakan penyuapan dan menjaga integritas pelayanan publik serta pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk masyarakat.

“Saat ini ada 9 Balai P2P yang menerima hasil sertifikasi SMAP setelah sebelumnya ada 1 Balai P2P yang telah melaksanakan SMAP. Jadi 10 Balai P2P di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR kini siap melaksanakan SMAP untuk mencegah tindak penyuapan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan di daerah,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Rabu, 6 September 2023.

Iwan Suprijanto menambahkan, penyerahan sertifikat SMAP diberikan kepada sembilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) yaitu BP2P Sumatera II, BP2P Sumatera III, BP2P Sumatera V, BP2P Jawa II, BP2P Kalimantan II, BP2P Nusa Tenggara II, BP2P Sulawesi I, BP2P Sulawesi II,dan BP2P Maluku di Auditorium Kementerian PUPR pada Puncak peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) ke-15 Tahun 2023 lalu. Sebelumnya Balai P2P Nusa Tenggara I juga telah menerima sertifikasi SMAP dan telah melaksanakannya dengan baik.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang Terus Melenggang

Iwan juga mengajak seluruh Kepala Balai P2P untuk tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa semua layanan publik dan kegiatan pembangunan infrastruktur perumahan di Kementerian PUPR berjalan dengan baik. Apalagi saat ini masyarakat sangat membutuhkan peran pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan perumahan untuk berkolaborasi membangun rumah yang layak huni.

“Sertifkasi SMAP merupakan bentuk integritas dan kami akan mencegah adanya ruang bagi tindakan penyuapan di Ditjen Perumahan. Sertifikasi SMAP ini adalah bukti konkret dari tekad kami untuk mencapai tingkat keunggulan dalam manajemen anti penyuapan,” ujar Iwan dalam siaran pers.

Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniato menerangkan, sertifikasi SMAP diberikan kepada Balai P2P yang konsisten terhadap integritas, transparansi, dan pencegahan penyuapan. Balai P2P yang telah melaksanakan hal tersebut secara resmi menerima piagam Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 370001:2016.

Halaman: 1 2

Iklan