Jakarta, landbank.co.id– Guna meningkatkan minat masyarakat untuk tinggal di rumah susun (rusun) serta mewujudkan tata kelola yang baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mendorong agar para penerima bantuan hunian vertikal bisa membentuk pengelola sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk itu, Kementerian PUPR juga melaksanakan penilaian apresiasi pembangunan dan pengelolaan Rusun yang dibangun sejak 2020 hingga 2022.

“Kami terus mendorong pengelolaan rumah susun (Rusun) yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola Rusun harus dapat mengelola dan merawat bangunan secara profesional sehingga masyarakat bisa nyaman tinggal di Rusun,” ujar Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Aswin Grandiarto Sukahar saat membuka kegiatan Penilaian Apresiasi Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun TA 2020-2022 di Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dia menerangkan, berdasarkan arahan Direktur Jenderal Perumahan, pemerintah terus berupaya mewujudkan tempat tinggal yang layak huni baik rumah tapak maupun vertikal. Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik, merupakan bentuk kolaborasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan Apresiasi Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun TA 2020-2022 merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2023 yang ditujukan untuk memetakan best practice dan lesson learned penyelenggaraan rumah susun,” katanya.

Selain itu, pembangunan rusun juga menjadi solusi atas tingginya kebutuhan perumahan, terbatasnya lahan yang murah dan terjangkau, panjang dan lambatnya perizinan perumahan dan keterbatasan anggaran pemerintah, serta sumber daya manusia (SDM) merupakan masalah yang harus dihadapi bersama dalam rangka memenuhi kewajiban  negara untuk menyediakan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Sesuai amanat Undang – undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Pasal 56 ayat (2), Pengelola Rumah Susun harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum kecuali rumah susun sewa, rumah susun khusus dan rumah susun negara.  Selanjutnya mengacu Permen PUPR Nomor 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun bertanggungjawab untuk mengalokasikan anggaran biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan rumah susun,” ujar Aswin Grandiarto Sukahar.

Aswin menambahkan, beberapa hal yang dilaksanakan dalam pengelolaan rusun meliputi kegiatan teknis, persewaan, pemasaran dan pembinaan penghuni serta administratif dan keuangan yang menuntut kemampuan penanggung jawab lokasi dalam mengorganisasi SDM dalam pengoperasian pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).