Isi Lengkap PMK No 120 Tahun 2023, Insentif Properti PPN DTP Terbaru

PMK No 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 telah terbit/foto: landbank.co.id

Kedua, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Bacaan Lainnya

Warga yang Berhak

Terpenting, ini harus diperhatikan oleh konsumen, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.

PMK No 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan pada 21 November 2023/foto: capture pmk 120

Nah, defenisi orang pribadi adalah pertama, warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Kedua, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Ini paling penting, yaitu PPN DTP diberikan untuk pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar.

 

(*)

Pos terkait