Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah atau lahan beserta bangunannya.
Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Fungsi sangat penting lain dari sertifikat tanah antara lain sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak atas tanah tersebut, hingga sebagai faktor yang menentukan harga jual tanah.
Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah).
Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya
Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang hak yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut.
“Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” dilansir Antara.
Fungsi sertifikat tanah
Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara. Berikut ini beberapa fungsi diantaranya: