DKI Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta./Foto: BP Tapera.

Jakarta, landbank.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam acara yang berlangsung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 26 Maret 2025 Pramono menjelaskan, “Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan.”

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah.

Gubernur menambahkan, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

“Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” ujar Pramono.

Selain itu, pembebasan PBB ini juga memiliki ketentuan khusus untuk rumah kedua dan seterusnya. Untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50 persen, sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah,” terang Pramono.

Pos terkait