Daftar Harga Rumah Subsidi dan Batasan Penghasilan MBR

Batasan harga jual maksimal rumah subsidi dibagi dalam lima zonasi wilayah dengan rentang harga berbeda-beda/foto: sig.id

Jakarta, landbank.co.id– Pertanyaan tentang berapa harga rumah subsidi yang berlaku di Indonesia saat ini terjawab oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Merujuk Keputusan Menteri tahun 2023 itu disebutkan bahwa harga rumah subsidi yang ditetapkan berlaku terhitung sejak 2024 dan tahun-tahun selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Tentu, batasan harga jual maksimal rumah subsidi yang diatur menurut Keputusan Menteri tersebut akan berubah jika diterbitkan aturan baru.

Keputusan Menteri itu menegaskan bahwa batasan luas tanah paling rendah rumah umum tapak seluas 60 meter persegi (m2), sedangkan paling tinggi 200 m2.

Baca juga: Begini Kata Menteri PKP Soal Pemangkasan Ukuran Rumah Subsidi

Lalu, batasan luas lantai rumah paling rendah adalah 21 m2, sedangkan paling tinggi seluas 36 m2.

 

Harga Rumah Subsidi

Sementara itu, batasan harga jual maksimal rumah umum tapak dibagi dalam lima zonasi wilayan dengan rentang harga berbeda-beda yang mencakup, pertama; Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) sebesar Rp166 juta.

Lalu, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp182 juta.

Kemudian, wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp173 juta.

Baca juga: Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR

Kemudian, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepualauan Anambas,Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp185 juta.

Selain itu, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan sebesar Rp240 juta.

 

Batasan Penghasilan MBR

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan kriteria dan batasan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terbaru pada 17 April 2025.

Pos terkait