Cara Mudah Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK

Ilustrasi uang rupiah (IDR)./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.

Bantuan ini bertujuan membantu anak-anak dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah, siswa tidak perlu mendaftar secara langsung.

“Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik,“ jelas Sofiana, dikutip dari laman Puslapdik, Selasa, 17 Juni 2025.

Proses identifikasi dilakukan oleh sekolah melalui sistem Dapodik berdasarkan data keluarga kurang mampu.

Untuk bisa menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Jika tidak memiliki, orang tua bisa mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau desa
  • Sekolah akan menginput data ke Dapodik dan mengajukan ke sistem PIP
  • Status penerima bansos dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id.

Kriteria Penerima PIP

PIP ditujukan bagi:

  • Siswa pemegang KIP

  • Anak dari keluarga miskin/rentan miskin

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Anak yatim/piatu, korban bencana, atau musibah

  • Siswa drop out yang kembali sekolah

Bantuan PIP 2025 cair dengan jumlah bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dan dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah hingga keperluan belajar lainnya.

(*)

Pos terkait