Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan tunai senilai Rp600 ribu ini dijadwalkan mulai cair pada Juli 2025, dan akan disalurkan dalam dua tahap pencairan.
BSU merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja formal di tengah tekanan ekonomi.
Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“BSU ini insentif yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, dikutip dari Antara Rabu, 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan BSU 2025 direncanakan dalam dua tahap, yakni:
-
Tahap 1: Pertengahan Juli 2025
-
Tahap 2: Agustus 2025
Pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi syarat berikut: