Begini Kata MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menyambut positif Putusan MK mengenai menghapus ambang batas presidential threshold./Foto: mpr.go.id.

Sebagai informasi, sbelumnya MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(*)

Pos terkait