Begini Efisiensi Anggaran Kementerian PKP

Pagu awal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman TA 2025 yang semula sebesar Rp5,27 triliun, setelah efisiensi menjadi Rp1,61 triliun/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan sejumlah langkah yang diambil oleh Kementerian PKP dalam rangka efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri PKP menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, pagu awal Kementerian PKP TA 2025 yang semula sebesar Rp5,27 triliun menjadi sebesar Rp1,61 triliun.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya efisiensi ini tetap membuat kami semangat dan kreatif untuk tetap menjalankan Program Tiga Juta Rumah, baik yang dibangun maupun direnovasi. Kami tetap berusaha, kita diminta Pak Prabowo untuk tetap optimistis dengan situasi yang ada, tetap optimistis,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait pada Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Menteri Ara mengatakan, terkait dengan rencana efisiensi anggaran, Kementerian PKP sejak awal telah melaksanakan sejumlah program efisiensi dari Pagu Awal Kementerian PKP TA 2025 sebesar Rp5,27 triliun menjadi sebesar Rp3,66 triliun.

Baca juga: Ini Skema Rumah Subsidi yang Digemari Anak-anak Muda

Selanjutnya, setelah dilakukan efisiensi APBN TA 2025, anggaran Kementerian PKP TA 2025 menjadi sebesar Rp1,61 triliun.

“Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp435,67 miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1,17 triliun. Pembagian anggaran detailnya sudah ada. Kita bicarakan secara terbuka pemanfaatan anggarannya,” kata Menteri Ara dalam siaran pers Kamis.

Baca juga: Data BPS Menjadi Pijakan Program Perumahan

Dalam rapat tersebut Menteri PKP mengajukan persetujuan Komisi V DPR RI terhadap rencana efisiensi pagu per Unit Eselon I.

Hal itu diperlukan agar Kementerian PKP menyampaikan usulan berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi kepada Menteri Keuangan cq Ditjen Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Pos terkait