Sebelum memulai proses aktivasi NPWP, pendaftar harus menyiapkan beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
Syarat Membuat NPWP Online
- Alamat email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk
- Nomor Kartu Keluarga
Baca Juga: Ditjen Pajak Angkat Bicara Soal PPN DTP Sektor Properti, Simak Biar Jelas
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang telah di-scan.
Cara Daftar Akun NPWP
- Buka lamanereg.pajak.go.id/.
- Pilih tombol ‘daftar akun’.
- Masukkan alamat email aktif dan ketik kode captcha sesuai gambar lalu klik tombol daftar.
- Pendaftar akan mendapat email berisi link aktivasi dan tekan link aktivasi tersebut.
- Pendaftar akan dialihkan menuju laman pendaftaran berikutnya.
- Isi data-data yang diminta sesuai yang tertera kemudian pilih jenis pajak untuk orang pribadi.
- Pastikan seluruh data diisi dengan benar lalu klik tombol daftar pada bagian bawah.
- Pendaftar akan mendapat email kembali berisi link aktivasi akun.
- Buka link aktivasi akun dan silakan mencoba login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah aktif sesuai data yang telah dibuat.
(*)