Baca Ini untuk Kepastian Hak Atas Tanah dan Peran Badan Bank Tanah
Jakarta, landbank.co.id – Masalah kepastian hukum atau hak atas tanah menjadi perhatian pemerintah, baik untuk masyarakat secara umum maupun bagi para investor.
Menurut Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, kehadiran Badan Bank Tanah adalah untuk menjamin kepastian hak atas tanah.
“Tujuan utama Badan Bank Tanah adalah untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya,” ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 7 Maret 2024.
Dia mengatakan salah satu kendala yang dialami oleh investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.
“Kenapa? Investor kalau mau beli tanah 1.000 hektare yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah,”ujar Parman Nataatmadja.
Dia menjelaskan, dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.
Kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut, lanjutnya, diberikan melalui program reforma agraria.
Melalui reforma agraria, masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
“Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan sertifikat hak milik (SHM),” kata Parman.
Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektare untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU).
Lalu, seluas 1.550 hektare disiapkan di kawasan Poso dan 203 hektare di Cianjur.
Tidak hanya lahan untuk reforma agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 hektare dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare.
Parman juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
“Saat ini, tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya,” katanya.