Landbank.co.id
Beranda Residensial Begini Cara Punya Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Punya Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Besaran kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal dalam program Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 juta/foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Jakarta, landbank.co.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).

“Tujuan utama dari program MLT, yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah sendiri,” kata Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ameria Rohati di Kudus, Minggu 27 Oktober 2024.

Dia mengungkapkan, komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan prima bagi peserta.

Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.

Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

Baca Juga:  Begini Pasokan dan Permintaan Rumah Tapak Jabodetabek pada 2024

Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).

Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta.

Sementara itu, KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.

Lalu, PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta.

Halaman: 1 2

Iklan