Oh ya, sangat perlu diingat bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun yang dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan insentif PPN DTP-nya bisa gugur loh.
Ketentuan untuk Pengembang
Bagi pengembang, untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, pengusaha kena pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemetintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 1 Juli 2024.
Pendaftaran tersebut harus disertai dengan keterangan yang paling sedikit memuat pertama, rincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100 persen dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.
Lalu, rincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif.
Ketiga, perkiraan harga jual rumah tapak dan satuan rumah susun.
Sementara itut, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera menyampaikan data pendaftaran tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Penyampaian data tersebut dilakukan secara elektronik.
(*)