Masih terkait pekerja, dalam PP No 21 tahun 2024 itu juga ditegaskan bahwa pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Semula pengaturannya tersebar ke sejumlah Kementerian, misal, pekerja badan usaha milik negara (BUMN) oleh Kementerian BUMN. Lalu, pekerja BUMD oleh kementerian urusan desa. Selain itu, pekerja swasta oleh kementerian urusan ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam PP terbaru itu ditegaskan bahwa untuk ketentuan terkait pekerja pandiri diatur oleh BP Tapera.
Oh ya, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dana pemupukan dikelola manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
(*)