Landbank.co.id
Beranda Nasional Sah! Insentif PPN DTP Rp3,2 Triliun Mulai Berlaku

Sah! Insentif PPN DTP Rp3,2 Triliun Mulai Berlaku

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sebesar Rp3,2 triliun sudah mulai berlaku/foto: landbank.co.id

Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.

“Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan,” katanya.

Febrio membeberkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.

Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Siaran Langsung Deklarasi Anies dan Cak Imin, Cek Link Live Streaming

 

(*)

Halaman: 1 2

Iklan