Pengalaman Memanfaatkan Kredit Bangun Rumah Tapera
Selain kredit pemilikan rumah, aparatur sipil negara yang menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat berkesempatan mendapat kredit bangun rumah -tapera.go.id-
Jakarta, landbank.co.id- Selain kredit pemilikan rumah (KPR), aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkesempatan mendapat kredit bangun rumah (KBR).
Perbedaan signifikan diantara kedua fasilitas itu adalah terletak pada keberadaan rumah yang akan mendapat kucuran subsidi.
Fasilitas KPR mensyaratkan rumah yang mendapat kucuran subsidi harus sudah terbangun, sedangkan KBR sebaliknya.
Peserta Tapera yang memilih Program KBR mendapat kucuran dana untuk dimanfaatkan membangun rumah di atas lahan yang dimilikinya.
“Saya memperoleh plafon pembiayaan KBR sebesar Rp120 juta,” ujar Abd Rohman, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilansir laman BP Tapera.
BACA JUGA:Strategi BP Tapera Mewujudkan 350 Ribu Rumah Subsidi
Dia menerima KBR Tapera yang disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, persisnya BRI KC Sampit, Kalimantan Tengah.
Pembiayaan yang diterimanya pada 2023 itu dimanfaatkan untuk membangun rumah tipe 48 berkapasitas dua kamar tidur dengan menggunakan spesifikasi dinding bata merah dan rangka atap baja ringan.
Dalam pelaksanaannya, dikutip dari laman BP Tapera, BRI menerapkan mekanisme pencairan kredit secara bertahap sebagai bentuk pengamanan terhadap nilai kredit.
Setiap termin pencairan dilakukan berdasarkan surat permintaan pencairan dari debitur yang dilengkapi foto progres pembangunan.
Selanjutnya, pihak bank melakukan verifikasi sebelum menyetujui pencairan termin berikutnya.
BACA JUGA:Penyaluran KPR FLPP BRI Melonjak 58 Persen
Pembangunan rumah dilaksanakan dengan sistem borongan menggunakan kontraktor yang telah divalidasi oleh BRI.
Pihak bank memberikan rekomendasi kontraktor, kemudian kontraktor menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Pengurusan dokumen administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga dilakukan oleh kontraktor dalam satu paket pekerjaan.
Proses pembangunan rumah tersebut diselesaikan dalam waktu sekitar empat bulan, meskipun jangka waktu pelaksanaan dalam kontrak dapat mencapai maksimal satu tahun.
Selama masa pembangunan, debitur tetap berkewajiban membayar angsuran sesuai perjanjian. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pencairan termin berikutnya akan ditunda hingga kewajiban angsuran dipenuhi.
Abd Rohman mengaku bahwa hasil pembangunan rumah melalui Program KBR Tapera sangat memuaskan dan sesuai dengan harapannya.
BACA JUGA:Pangsa Pasar KPR FLPP BTN Membesar
Menurut Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muhammad Nauval Al Ammari, pihaknya ingin memastikan Program KBR Tapera tidak hanya tersalurkan dengan baik, tetapi juga memberikan hasil pembangunan yang berkualitas dan sesuai harapan peserta.
“Kami sangat senang karena Bapak Abd Rohman memberikan penilaian sangat baik, bahkan bintang lima, terhadap kualitas rumah yang dibangun melalui Program KBR Tapera,” tutur Nauval, dikutip dari laman BP Tapera.
Dia menegaskan, hal ini menjadi bukti bahwa kolaborasi BP Tapera dan BRI mampu menghadirkan layanan pembiayaan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta.
Masih mengutip laman BP Tapera, mencuat sejumlah tantangan implementasi Program KBR.
Dibandingkan dengan program KPR yang menyediakan rumah siap huni, masyarakat masih menilai proses KBR relatif lebih kompleks.
BACA JUGA:Realisasi KPR FLPP BNI Meninggi
Selain itu, kondisi tanah gambut di beberapa wilayah berpotensi meningkatkan biaya pembangunan karena memerlukan pengurukan lahan yang cukup besar.
Di sisi lain, tersedia pula pilihan rumah KPR siap huni dengan lokasi yang dinilai lebih strategis di kawasan perkotaan.
Sementara itu, selain BRI, bank pelat merah lainnya yang menyalurkan KBR Tapera adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
KBR BTN Tapera merupakan fasilitas pembiayaan bangun rumah kerja sama BTN dengan BP Tapera untuk Peserta Tapera.
Fasilitas ini adalah pinjaman yang diberikan untuk pembangunan rumah khusus ASN peserta Tapera.
BACA JUGA:BPHTB dan PBG Gratis Telah Diterapkan di 509 Daerah
Besaran fasilitas ini terbagi dalam zona 1 sebesar Rp132 juta dan zona 2 senilai Rp171 juta.
Mengutip laman BTN, bunga KBR bersifat tetap sebesar 5 persen, besaran angsuran tetap hingga lunas dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
(*)