Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi PUPR Siap Bangun Rumah Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

PUPR Siap Bangun Rumah Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Kementerian PUPR akan membangun rumah bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024./foto: kementerian pupr

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bersama Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM) akan melaksanakan kegiatan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024.

Saat ini, Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna  memverifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.

“Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM akan berupaya melaksanakan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan media yang dilihat landbank.co.id, Selasa, 19 Desember 2023.

Pernyataan Iwan Suprijanto dilontarkan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga:  BTN Diharapkan Terus Fokus Membiayai Rumah Rakyat

Iwan menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.

“Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar dan kovenan internasional,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan perwujudan penyelesaian non yudisial bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Setidaknya ada dua jenis kegiatan pembangunan yakni pertama, membangunan rumah berupa kegiatan membangun rumah baru di atas kavling tanah matang atau membangun kembali rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan total sehingga menjadi layak huni.

Kedua adalah perbaikan rumah yakni kegiatan meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi layak huni.

Halaman: 1 2

Iklan