Jakarta, landbank.co.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menegaskan bahwa aspek keswadayaan masyarakat masih tetap ada dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal juga sebagai program bedah rumah.
Melalui program bedah rumah tersebut, pemerintah mendorong Padat Karya tunai (PKT) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat untuk ikut membangun rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak menjadi lebih layak huni.
“Kementerian PUPR menyalurkan Program BSPS (bedah rumah) kepada masyarakat guna mengurangi RTLH dan kesenjangan sosial di daerah. Program BSPS juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mampu mengurangi pengangguran sekaligus mewujudkan hunian layak bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam siaran pers yang dilihat landbank.co.id, Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut Iwan, Program BSPS merupakan stimulan dari pemerintah agar masyarakat terdorong untuk untuk membangun rumah secara swadaya.
Besaran dana bantuan tersebut senilai Rp 20 juta per unit rumah. Masyarakat menggunakan dana bantuan tersebut untuk biaya pembelian material sebesar Rp17,5 juta dan upah tenaga kerja sebesar Rp2,5 juta.