Berdasarkan data BPS dalam 11 tahun terakhir sektor ekonomi kreatif memiliki pertumbuhan yang eksponensial baik dari sisi Tenaga Kerja, Investasi, Ekspor, dan PDB seperti pada jumlah tenaga kerja yang meningkat sebesar 90 persen di mana tahun 2013 tenaga kerja sebanyak 14 juta orang menjadi sekitar 26,5 juta pada 2024.
Peraturan Presiden Nomor 142 tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif telah ditetapkan 17 subsektor Ekraf yang terdiri dari Kuliner, Kriya, Fesyen, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Game, Aplikasi, Content Creator, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Desain Produk, Film, Animasi dan Video, Periklanan, Televisi dan Radio, Musik, Penerbitan, Fotografi untuk mewujudkan visi misi Prabowo-Gibran, khususnya Asta Cita nomor 3.
Menteri Ekraf Teuku Riefky menegaskan melalui penguatan kolaborasi hexahelix (Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Asosiasi/ Komunitas, Media, dan Lembaga Keuangan), sektor Ekonomi Kreatif diyakini akan mampu menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah (the new engine of growth).
(*)