Site icon Landbank.co.id

Pengembang Berharap PPN DTP Diperpanjang

Lahirnya insentif PPN DTP seiring dengan upaya pemerintah membantu pelaku usaha yang tengah didera oleh badai pandemi Covid-19/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Kehadiran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Saat ini, insentif PPN DTP yang berlaku adalah sebesar 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk rentang Juli-Desember 2025.

Bagi manajemen PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE) kehadiran PPN DTP merupakan insentif yang menimbulkan optimisme dalam melakoni bisnis properti tahun 2025.

Maklum, kata emiten berkode saham RISE itu sektor properti tahun ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk pelemahanan daya beli, tingginya harga tanah, kenaikan suku bunga, serta dampak kondisi global seperti gangguan rantai pasok, dan geopolitik.

Baca juga: Isi Lengkap PMK No 13 Tahun 2025 tentang PPN DTP

Tantangan-tangan ini dapat memengaruhi kinerja perusahaan properti dan daya tarik investasi di sektor ini.

“Namun, Perseroan tetap optimistis dengan adanya dukungan pemerintah lewat program PPN DTP 100 persen sampai Juni 2025 dan PPN DTP 50 persen sampai Desember 2025,” tutur manajemen RISE dalam paparan publik, baru-baru ini.

Bukan hanya optimisme, manajemen PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland bahkan akan memaksimalkan insentif PPN DTP untuk menopang penjualan properti residensial, yakni rumah tapak dan apartemen.

“Kami akan maximize (memaksimalkan) program PPN DTP pada 2025,” ujar Olivia Surodjo, direktur Metland kepada landbank.co.id, beberapa waktu lalu.

Metland punya catatan manis terkait pemanfaatan program PPN DTP dalam mendongkrak penjualan residensial pada 2024.

“Peningkatan penjualan residensial disumbang sekitar 41 persen dari program insentif PPN DTP yang dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” tutur Olivia Surodjo.

Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025

Hal senada dilontarkan oleh manajemen PT Ciputra Development Tbk. Emiten berkode saham CTRA ini mengaku bahwa pihaknya tidak menargetkan nilai prapenjualan (presales) dengan insentif PPN DTP untuk tahun 2025.

“Namun demikian Perseroan akan memaksimalkan jumlah unit properti yang dibangun agar dapat diserahterimakan kepada pelanggan dalam periode berlakunya PPN DTP sesuai kebijakan pemberian insentif PPN DTP,” papar manajemen CTRA di Jakarta, baru-baru ini.

Pada 2025, target prapenjualan Ciputra Development bertengger di angka Rp11 triliun, relatif stagnan dibandingkan dengan setahun sebelumnya yang sekitar Rp11,17 triliun.

Dalam pandangan Deddy Indrasetiawan, direktur utama PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS), kehadiran PPN DTP cukup membantu bisnis properti.

“Terimakasih kepada menteri keuangan atas penerapan PPN DTP,  mudah-mudahan insentif 100 persen bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2025,” kata Deddy Indrasetiawan di Jakarta, baru-baru ini.

Lahirnya insentif PPN DTP seiring dengan upaya pemerintah membantu pelaku usaha yang tengah didera oleh badai pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

Tahun 2020, aktifitas manusia dibatasi, transportasi umum terhenti, pariwisata pingsan, manufaktur tersendat sehingga perekonomian kocar-kacir. Daya beli masyarakat juga turut tercabik-cabik.

Baca juga: 2025, Metland Maksimalkan PPN DTP untuk Penjualan Residensial

Di tengah itu semua, pada 2021, pemerintah Indonesia turun tangan membantu seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia usaha, salah satunya sektor properti.

Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Insentif itu terus berlangsung sepanjang 2021 hingga 2025. Tahun ini, ketentuan PPN DTP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).

 

(*)

Exit mobile version