Pemda Diminta Segera Tuntaskan RDTR

Kehadiran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan status tanah yang clean and clear merupakan pintu awal masuknya investasi ke suatu wilayah/foto: atrbpn.go.id

Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Timur diminta menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kehadiran RDTR dan status tanah yang clean and clear merupakan pintu awal masuknya investasi ke suatu wilayah.

Bacaan Lainnya

“Kami minta kepada Ibu Gubernur, Bapak Bupati dan Wali Kota untuk bersama-sama menuntaskan RDTR. Kami sedang mempercepat proses perizinan yang disebut Ease of Doing Business, maka harus ada RDTR yang terhubung dengan OSS (Online Single Submission),” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Pernyataan Menteri ATR/BPN itu dilontarkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur, di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 9 Maret 2025.

Baca juga: Hingga Akhir 2024 Ada 582 Rencana Detail Tata Ruang

Nusron menjelaskan, dengan sistem tersebut waktu penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan lebih cepat.

“RDTR prosesnya bisa memakan waktu 6 hingga 8 bulan, namun jika RDTR sudah selesai dan terintegrasi dengan OSS, dalam 2 jam KKPR bisa langsung selesai,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Hingga saat ini, penyelesaian RDTR di Jawa Timur baru mencapai 19 persen dari target.

Baca juga: Hotel dan Restoran Diguyur Investasi Rp39,47 Triliun

Tercatat dari target 464 RDTR, baru 86 Perda/Perkada RDTR yang tersedia. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS baru mencapai 37 RDTR.

Untuk mempercepat penyusunan RDTR, Menteri Nusron menegaskan pentingnya koordinasi yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemda.

Pos terkait