BTN Buka Suara soal Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar, Ini Penjelasannya

BTN Buka Suara soal Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar, Ini Penjelasannya

BTN Buka Suara soal Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar, Ini Penjelasannya.--BTN

Meski demikian, BTN menekankan bahwa putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menentukan tanggung jawab perdata perseroan maupun besaran ganti rugi yang disengketakan.

Penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian tetap harus didasarkan pada pembuktian serta putusan dalam perkara yang relevan.

Ramon menegaskan, sebagai bank milik negara, BTN harus memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pembayaran klaim tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik tanpa didukung dasar hukum dan pembuktian yang memadai.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan keterangan BTN mengenai perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perseroan menyebut terdapat fakta persidangan terkait penandatanganan formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong oleh Linawati.

BTN menyatakan tindakan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh penawaran suku bunga tinggi yang dinilai berada di luar ketentuan resmi perbankan.

Namun, penilaian mengenai relevansi fakta dalam perkara pidana terhadap sengketa perdata tetap perlu merujuk pada isi putusan pengadilan dan proses pembuktian dalam gugatan yang sedang berjalan.

(*)