Jakarta, landbank.co.id– PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tidak hanya getol membungkus pertumbuhan pendapatan usaha, tapi sekaligus menjadi emiten properti yang rajin membagi dividen tunai.
“Secara historis, Summarecon telah membagikan dividen kepada pemegang saham setiap tahun, kecuali dalam situasi tertentu,” tulis manajemen PT Summarecon Agung Tbk dalam Laporan Tahunan 2024.
Dalam rentang 10 tahun terakhir, yakni dari 2014 hingga 2023, PT Summarecon Agung Tbk sempat tidak membagikan dividen pada 2019 dan 2020.
Keputusan tidak membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2019 diambil dalam rapat umum pemegang tahunan (RUPST) 2020 di Plaza Summarecon, Jakarta Timur, Rabu, 12 Agustus 2020.
Ketika itu sebanyak 99,96 persen pemegang saham menyetujui penggunaan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 yang senilai Rp634,22 miliar.
“Sebesar Rp6,34 miliar disisihkan sebagai dana cadangan, sedangkan sisanya sebesar Rp627,88 miliar dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan, dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham,” bunyi risalah RUPST Summarecon tahun 2020.
Baca juga: Summarecon Raih Rp1 Triliun dari Penjualan Rumah, Tiga Bulan
Untuk tahun buku 2020, keputusan tidak membagikan dividen disetujui oleh sebanyak 95,46 persen pemegang saham dalam RUPST Summarecon di tempat yang sama Selasa, 24 Agustus 2021.
“Sebesar Rp2,32 miliar disisihkan sebagai dana cadangan, sedangkan sisanya sebesar Rp230,08 miliar seluruhnya dimasukan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan, dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham,” bunyi risalah RUPST tersebut.
Selebihnya, sepanjang 2021-2023, emiten berkode saham SMRA ini rajin membagian dividen tunai kepada para pemegang sahamnya.
Pengembang properti yang berdiri sejak 26 November 1975 tersebut rata-rata tiap tahun membagikan dividen sebesar Rp94 miliar dalam rentang 2014-2023.
Angka dividen tertinggi tercatat untuk tahun buku 2014 yang sebesar Rp289 miliar, sedangkan terendah pada 2015 hingga 2018 yang konstan senilai Rp72 miliar.
Dividen per saham rata-rata yang dibagikan Summarecon dalam rentang 2014-2023 adalah Rp6.
Baca juga: Belajar dari Bisnis Mal Summarecon
Angka tertinggi tercatat pada tahun buku 2014, yakni Rp20 per saham, sedangkan terendah Rp5 per saham, yakni pada 2015-2018.
Di sisi lain, mengutip laporan keuangan Perseroan, sepanjang 2014-2023, rata-rata per tahun, Summarecon mampu mengoleksi pendapatan usaha sekitar Rp5,65 triliun.
Dari sisi laba bersih, pemilik proyek Summarecon Crown Gading ini mampu meraih laba bersih rata-rata per tahun sekitar Rp578,57 miliar.
Penggunaan laba bersih biasanya masuk dalam tiga segmen, yakni dividen, untuk dana Cadangan, dan laba ditahan sebagai modal kerja.
“Direksi Perseroan biasanya akan mengusulkan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham sampai dengan jumlah maksimum 50 persen dari laba tahun berjalan,” dilansir Annual Report Perseroan 2024.
RUPST 2025
Sementara itu, pada 2025, Perseroan akan membahas pemanfaatan laba bersih dalam RUPST di Klub Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca juga: Summarecon Mall Bekasi Tahap II Siap Ramaikan Dunia Ritel dan Gaya Hidup Bekasi
Pemanfaatan laba bersih menjadi mata agenda kedua dari tujuh mata acara rapat.
Mata acara RUPST 2025 lainnya adalah persetujuan laporan tahunan Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
Lalu, penunjukan akuntan publik/kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Summarecon tahun buku 2025.
Kemudian, penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota dewan komisaris serta penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota direksi Perseroan tahun buku 2025.
Agenda lainnya adalah persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50 persen dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat (melalui efek selain efek bersifat ekuitas melalui penawaran umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, agena lainnya, perubahan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan.
Baca juga: Summarecon Pecahkan Rekor Penjualan Rumah 10 Tahun
Selain itu, laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023.
Serta, laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.
(*)